Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi Bencana.
(2) Kegiatan Pengurangan Risiko Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengenalan dan pemantauan Risiko Bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan Bencana;
c. pengembangan budaya sadar Bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan Bencana; dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
