Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Perencanaan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi Bencana. (3) Penyusunan perencanaan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh BPBD. (4) Perencanaan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan hasil analisis Risiko Bencana yang dijabarkan melalui program kegiatan dalam upaya penanggulangan Bencana disertai rincian anggarannya. (5) Perencanaan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengenalan dan pengkajian ancaman Bencana; b. pemahaman tentang kerentanan Masyarakat; c. analisis kemungkinan dampak Bencana; d. pilihan tindakan Pengurangan Risiko Bencana; e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak Bencana; dan f. alokasi tugas, kewenangan dan sumber daya yang tersedia. (6) Dalam menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan Bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda