Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada situasi tidak terjadi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi: a. perencanaan penanggulangan Bencana; b. Pengurangan Risiko Bencana; c. pencegahan; d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan; e. persyaratan analisis Risiko Bencana; f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; g. pendidikan dan pelatihan; dan h. persyaratan standar teknis penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda