Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada situasi tidak terjadi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, meliputi:
a. perencanaan penanggulangan Bencana;
b. Pengurangan Risiko Bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis Risiko Bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. pendidikan dan pelatihan; dan
h. persyaratan standar teknis penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
