Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, meliputi: a. situasi tidak terjadi Bencana; dan b. situasi terdapat potensi terjadinya Bencana.
Koreksi Anda