Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi 3 (tiga) tahap yaitu:
a. Prabencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. Pascabencana.
Koreksi Anda
