Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Usaha, dan Pemerintah Daerah dapat mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan yang menyebabkan Kerugian untuk kepentingan keberlanjutan fungsi penanggulangan Bencana. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi penanggulangan Bencana dan/atau gugatan membayar biaya atas pengeluaran nyata.
Koreksi Anda