Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sengketa mengenai kewenangan penanggulangan Bencana dan dampak Bencana antar Pemerintah Daerah diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak boleh menyebabkan Kerugian terhadap Masyarakat.
Koreksi Anda