Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengumpulan dan penyaluran dana dan/atau barang bantuan, DPRD dan Masyarakat dapat meminta dilakukan audit terhadap laporan pengumpulan dan penyaluran bantuan.
(2) Apabila dari hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditemukan adanya penyimpangan, maka penyelenggara pengumpulan dan penyaluran bantuan harus mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
