Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan Bencana. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sumber ancaman atau bahaya Bencana; b. keadaan Bencana yang berpotensi terjadi rangkaian Bencana; c. kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan Bencana; d. kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan Bencana; e. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; f. kegiatan konservasi lingkungan; g. perencanaan tata ruang; h. pengelolaan lingkungan hidup; i. kegiatan reklamasi; dan j. pengelolaan keuangan penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda