Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimal pelayanan dan peningkatan kinerja penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
