Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pengumpulan bantuan penanggulangan Bencana di Daerah, wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah. (2) Tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda