Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dana Penanggulangan Bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pendanaan dan pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana ditujukan untuk mendukung upaya Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
