Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Peta Rawan Bencana dalam perencanaan tata ruang.
(2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi ancaman Bencana yang terdiri atas:
a. erupsi gunung berapi;
b. gempa bumi;
c. tsunami;
d. kebakaran hutan dan lahan (karhutla);
e. kekeringan dan kerawanan pangan;
f. perubahan iklim dan pemanasan global;
g. banjir;
h. banjir bandang;
i. tanah longsor;
j. lahar dingin;
k. kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebabkan oleh manusia perambahan hutan;
l. pencemaran lingkungan dan limbah industri;
m. penurunan muka tanah (subsidensi tanah);
n. wabah (epidemik/ pandemik);
o. kegagalan teknologi dan konstruksi;
p. kerusuhan dan konflik sosial antar kelompok Masyarakat; dan
q. Bencana lain yang menjadi ancaman Daerah.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengizinkan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada area kawasan rawan Bencana Alam apabila memenuhi persyaratan:
a. dapat mengendalikan ancaman Bencana atau bahaya dengan teknologi yang tepat;
b. dapat mencegah terjadinya kerugian bagi Masyarakat;
c. yang berpotensi terkena dampak; dan
d. dapat mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
