Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Peta Rawan Bencana dalam perencanaan tata ruang. (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi ancaman Bencana yang terdiri atas: a. erupsi gunung berapi; b. gempa bumi; c. tsunami; d. kebakaran hutan dan lahan (karhutla); e. kekeringan dan kerawanan pangan; f. perubahan iklim dan pemanasan global; g. banjir; h. banjir bandang; i. tanah longsor; j. lahar dingin; k. kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebabkan oleh manusia perambahan hutan; l. pencemaran lingkungan dan limbah industri; m. penurunan muka tanah (subsidensi tanah); n. wabah (epidemik/ pandemik); o. kegagalan teknologi dan konstruksi; p. kerusuhan dan konflik sosial antar kelompok Masyarakat; dan q. Bencana lain yang menjadi ancaman Daerah. (3) Pemerintah Daerah dapat mengizinkan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada area kawasan rawan Bencana Alam apabila memenuhi persyaratan: a. dapat mengendalikan ancaman Bencana atau bahaya dengan teknologi yang tepat; b. dapat mencegah terjadinya kerugian bagi Masyarakat; c. yang berpotensi terkena dampak; dan d. dapat mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
Koreksi Anda