Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa Adat berperan serta menyelenggarakan penanggulangan Bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing Desa Adat. (2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik nonproletisi. (3) Desa Adat berperan serta melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. (4) Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Desa Adat dapat melakukan kerjasama dengan desa/kelurahan serta berkoordinasi dengan BPBD. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Desa Adat dalam penanggulangan Bencana diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda