Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Desa Adat berperan serta menyelenggarakan penanggulangan Bencana sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing Desa Adat.
(2) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengutamakan kerukunan dan solidaritas sosial serta praktik-praktik nonproletisi.
(3) Desa Adat berperan serta melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
(4) Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Desa Adat dapat melakukan kerjasama dengan desa/kelurahan serta berkoordinasi dengan BPBD.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Desa Adat dalam penanggulangan Bencana diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
