Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan berperan serta menyelenggarakan penanggulangan Bencana sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengembangkan nilai-nilai budaya, menumbuhkan semangat solidaritas sosial, kedermawanan, dan Kearifan Lokal.
(3) Satuan pendidikan berkewajiban menginisiasi secara terintegrasi Pengurangan Risiko Bencana kedalam kurikulum pendidikan atau kegiatan lainnya yang dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah terkait.
(4) Perguruan tinggi berperan serta dalam penanggulangan Bencana sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
