Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Media massa berperan dalam menginformasikan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. menginformasikan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang terkait dengan kebencanaan;
b. menyebarluaskan informasi peringatan dini kepada Masyarakat; dan
c. menyebarluaskan informasi mengenai kebencanaan dan upaya penanggulangannya sebagai bagian dari pendidikan untuk penyadaran Masyarakat.
Koreksi Anda
