Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Peran serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam penanggulangan Bencana bertujuan untuk mendukung penguatan upaya penanggulangan Bencana, pengurangan ancaman dan Risiko Bencana, pengurangan penderitaan korban, serta mempercepat pemulihan kehidupan Masyarakat.
(2) Tata cara Lembaga Internasional atau Lembaga Asing Nonpemerintah yang akan berperan serta dalam penanggulangan Bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Pada saat tanggap darurat, Lembaga Internasional atau Lembaga Asing Nonpemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung.
(4) Pemberian bantuan oleh Lembaga Internasional atau Lembaga Asing Nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(5) Pengawasan Lembaga Internasional atau Lembaga Asing Nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan Bencana pada tahap Prabencana, tanggap darurat dan Pascabencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
