Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan penanggulangan Bencana, Lembaga Usaha berkewajiban untuk: a. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah; b. menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan memperhatikan nilai-nilai Kearifan Lokal Masyarakat setempat; c. melaporkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau BPBD serta menginformasikannya kepada publik secara transparan; dan d. mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya. (2) Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Lembaga Usaha harus mengedepankan kepentingan umum daripada kepentingan usahanya.
Koreksi Anda