Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Bali pada tanggal 31 Agustus 2023
GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER
Diundangkan di Bali pada tanggal 31 Agustus 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
DEWA MADE INDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI : (12-143/2023)
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali,
Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012
Koreksi Anda
