Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan oleh BPBD.
(2) Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
