Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Penanggulangan Bencana bertujuan untuk:
a. memberikan pelindungan kepada Masyarakat dari ancaman Bencana;
b. menyelaraskan Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan;
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
h. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa; dan
i. meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam menghadapi Bencana baik Prabencana, saat tanggap darurat dan Pascabencana.
Koreksi Anda
