Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Penempatan berkewajiban: a. melaporkan penempatan, keberadaan PMI Krama Bali yang ditempatkan kepada Pemerintah Provinsi melalui Sisnaker dan kepada perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA yang ada di negara penempatan secara online; b. memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan PMI (SIP3MI); c. melaporkan setiap kepulangan PMI Krama Bali yang ditempatkan kepada Pemerintah Provinsi melalui email disnakeresdmbali@gmail.go.id/disnakeresdm(@)baliprov. go.id; d. memiliki kantor cabang di wilayah Provinsi dalam hal Perusahaan penempatan yang berkantor pusat di luar wilayah Bali menempatkan PMI Krama Bali; e. melakukan pendaftaran dan/atau memperbaharui data PMI Krama Bali ke Sisnaker dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen perjanjian penempatan, perjanjian kerjasama penempatan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id; f. mendaftarkan PMI Krama Bali dalam Orientasi Pra Pemberangkatan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan g. menyelesaikan permasalahan PMI Krama Bali di dalam negeri dan negara penempatan.
Koreksi Anda