Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Teks Saat Ini
Seluruh proses pendaftaran termasuk penerbitan bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
