Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Teks Saat Ini
(1) Keluarga PMI Krama Bali berkewajiban melaporkan informasi tentang permasalahan yang dihadapi PMI Krama Bali kepada Perbekel/Lurah/Bandesa Adat/sebutan lainnya.
(2) Perbekel/Lurah/Bandesa Adat/sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Dinas dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
