Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keluarga PMI Krama Bali berkewajiban melaporkan informasi tentang permasalahan yang dihadapi PMI Krama Bali kepada Perbekel/Lurah/Bandesa Adat/sebutan lainnya. (2) Perbekel/Lurah/Bandesa Adat/sebutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Dinas dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda