Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan oleh PMI Krama Bali dengan mengunggah:
a. kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga;
b. sertifikat Kompetensi Kerja/sertifikat keterampilan/ijazah pendidikan formal;
c. perjanjian kerja/perjanjian Kerja Laut;
d. paspor; dan
e. surat keterangan izin suami/istri/orang tua/wali yang diketahui oleh Perbekel/Lurah/Bandesa Adat/sebutan lainnya.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e, dilakukan oleh Pelaksana Penempatan dengan mengunggah :
a. perjanjian penempatan; dan
b. perjanjian kerjasama penempatan.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan melalui laman https:// sisnaker.baliprov.go.id.
Koreksi Anda
