Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Teks Saat Ini
PMI Krama Bali berkewajiban:
a. melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id;
b. mentaati dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja;
c. mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku baik di dalam negeri maupun di negara penempatan termasuk mengikuti program Jaminan Sosial;
d. menghormati adat, agama, tradisi, seni dan budaya di negara penempatan;
e. menjelaskan kepada anggota keluarganya mengenai isi perjanjian kerja;
f. mengembalikan biaya kepada pelaksana penempatan PMI Krama Bali apabila melanggar perjanjian penempatan;
g. memberitahukan kepada anggota keluarganya mengenai alamat di Negara penempatan;
h. mempersiapkan kondisi sosial dan ekonomi keluarga yang ditinggalkan; dan
i. membayar biaya pemeriksaan psikologis, kesehatan, paspor dan uji kompetensi.
Koreksi Anda
