Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak PMI Krama Bali meliputi : a. memperoleh informasi yang lengkap dan benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri; b. memperoleh kesempatan mempelajari draft atau rancangan perjanjian kerja sebelum ditandatangani; c. memperoleh penjelasan mengenai isi perjanjian kerja; d. memperoleh dokumen perjanjian kerja PMI Krama Bali; e. memperoleh upah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja; f. memperoleh pelayanan yang profesional dan tidak diskriminatif sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; g. memperoleh fasilitasi bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan di INDONESIA dan di negara penempatan; h. memperoleh akses komunikasi; i. menguasai dokumen perjalanan selama bekerja; j. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut; k. memperoleh kesempatan berserikat dan berkumpul di negara penempatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di negara penempatan; l. memperoleh fasilitasi kepulangan ke daerah asal; dan m. memperoleh akses dan pelayanan pada Sisnaker. (2) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas. (3) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.
Koreksi Anda