Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban membangun Sisnaker untuk pelaksanaan Pendataan PMI Krama Bali. (2) Pembangunan Sisnaker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas, berkoordinasi dengan perangkat daerah Provinsi yang melaksanakan urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika. (3) Sisnaker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go. Id. (4) Data dalam Sisnaker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi. (5) Pengoperasian pengolahan data Sisnaker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dinas.
Koreksi Anda