Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Teks Saat Ini
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Bali pada tanggal 31 Maret 2021
GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER
Diundangkan di Bali pada tanggal 31 Maret 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
DEWA MADE INDRA
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2021 NOMOR 12
PARAF KOORDINASI Asisten Pemerintahan dan Kesra
Kepala Biro Hukum
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM
Koreksi Anda
