Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMI Krama Bali yang masih bekerja di negara penempatan sebelum Peraturan Gubernur ini diundangkan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berkewajiban melakukan pendaftaran dan pembaharuan data diri sesuai Peraturan Gubernur ini. (2) Pelaksana Penempatan yang telah menempatkan PMI Krama Bali di negara penempatan sebelum Peraturan Gubernur ini diundangkan, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berkewajiban melakukan pendaftaran dan memperbaharui data PMI Krama Bali yang ditempatkan sesuai Peraturan Gubernur ini.
Koreksi Anda