Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dibebankan pada :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
