Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi; dan b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda