Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap PMI Krama Bali yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. tidak mendapatkan pelindungan dan pelayanan publik tertentu. (2) Keluarga PMI Krama Bali yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. tidak mendapatkan pelindungan dan pelayanan publik tertentu. (3) Setiap Pelaksana Penempatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. rekomendasi penghentian sementara kegiatan; d. rekomendasi penghentian tetap kegiatan; e. rekomendasi pencabutan sementara izin; f. rekomendasi pencabutan tetap izin; g. tidak mendapatkan pelindungan dan pelayanan publik tertentu; dan/atau h. dipublikasikan di media massa sebagai pelaksana yang tidak taat melakukan pendaftaran PMI Krama Bali. (4) Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda