Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi. (2) Dinas dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat mengikutsertakan instansi terkait dan masyarakat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui monitoring mengenai: a. norma kerja; dan b. norma keselamatan dan kesehatan kerja. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda