Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dan Desa Adat berperan aktif dalam pelaksanaan Sistem Pelindungan PMI Krama Bali. (2) Peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyampaian usulan, saran, masukan, pengaduan dan pencatatan. (3) Usulan, saran, masukan, pengaduan, dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda