Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, mengenai kondisi, masalah yang dihadapi, dan kepulangan PMI Krama Bali. (2) Pengurusan seluruh harta benda PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, berupa bantuan untuk menelusuri, mencarikan informasi seluruh harta benda yang menjadi milik PMI Krama Bali termasuk hak atas upah selama bekerja yang belum dibayar oleh pemberi kerja. (3) Akses untuk memperoleh fotocopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, berupa bantuan untuk mendapatkan fotocopy perjanjian penempatan, perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja. (4) Akses untuk berkomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, berupa bantuan menghubungkan keluarga dengan PMI Krama Bali. (5) Pengurusan PMI Krama Bali yang sakit atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (e), dilakukan melalui fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait. (6) Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (f), dilakukan melalui fasilitasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam bentuk: a. layanan pemulihan psikologi, sosial, dan spiritual; dan b. layanan pemulihan hubungan dengan keluarga dan masyarakat. (7) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g, dalam bentuk edukasi pengelolaan keuangan dan kewirausahaan yang melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan non bank dalam negeri dan negara penempatan.
Koreksi Anda