Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi melakukan pelindungan keluarga PMI Krama Bali melalui:
a. akses informasi;
b. pengurusan seluruh harta benda PMI Krama Bali yang meninggal dunia di negara penempatan;
c. akses untuk memperoleh fotocopy (salinan) dokumen;
d. akses untuk berkomunikasi;
e. pengurusan PMI Krama Bali yang sakit atau meninggal dunia;
f. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan
g. pemberdayaan.
(2) Pelindungan kepada keluarga PMI Krama Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Dinas dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.
Koreksi Anda
