Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, melalui koordinasi dan/atau penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. lembaga pelatihan kerja Pemerintah; b. lembaga pelatihan kerja Pemerintah Provinsi; c. lembaga pelatihan kerja Pemerintah Kabupaten/Kota; d. lembaga pelatihan kerja swasta; dan/atau e. lembaga pelatihan kerja perusahaan. (3) Lembaga pelatihan kerja Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerjasama dengan swasta.
Koreksi Anda