Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, merupakan pendampingan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat, merugikan secara materiil dan non materiil PMI Krama Bali.
(2) Pendamping hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
