Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Teks Saat Ini
(1) Jenis program jaminan sosial PMI Krama Bali meliputi:
a. JKK;
b. JKM; dan
c. JHT.
(2) PMI Krama Bali wajib terdaftar dalam kepesertaan program JKK dan JKM.
(3) PMI Krama Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti Program JHT.
(4) Program JKM dan JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
