Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. pemahaman dan pendalaman terhadap Peraturan Perundang-undangan di negara tujuan penempatan; b. pemahaman dan pendalaman terhadap materi perjanjian kerja; dan c. pemahaman dan pendalaman terhadap materi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda