Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi melakukan Pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi; b. program Jaminan Sosial PMI Krama Bali; c. pendampingan hukum; d. fasilitasi Dana Penguatan Modal; dan e. fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI Krama Bali. (2) Pelindungan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Dinas dalam melaksanakan pelindungan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.
Koreksi Anda