Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja;
b. pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja;
c. pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja;
d. pelindungan keluarga PMI Krama Bali;
e. hak dan kewajiban;
f. sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI Krama Bali;
g. peran masyarakat;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. sanksi administratif.
Koreksi Anda
