Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pelindungan PMI Krama Bali sebelum bekerja; b. pelindungan PMI Krama Bali selama bekerja; c. pelindungan PMI Krama Bali setelah bekerja; d. pelindungan keluarga PMI Krama Bali; e. hak dan kewajiban; f. sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI Krama Bali; g. peran masyarakat; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. sanksi administratif.
Koreksi Anda