Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi adalah Provinsi Bali. 2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali. 3. Gubernur adalah Gubernur Bali. 4. Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Ketenagakerjaan. 5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. 6. Sistem Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Krama Bali yang selanjutnya disebut Sistem Pelindungan PMI Krama Bali adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dalam rangka memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran INDONESIA Krama Bali dan keluarganya untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum, selama dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 7. Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Sisnaker adalah layanan terpadu ketenagakerjaan berbasis online meliputi layanan bidang ketenagakerjaan untuk masyarakat, perusahaan dan kelembagaan. 8. Pekerja Migran INDONESIA Krama Bali selanjutnya disebut PMI Krama Bali adalah setiap warga Negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah Provinsi Bali sesuai yang tertuang dalam Kartu Tanda Penduduk, yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan, secara perseorangan atau melalui Pelaksana Penempatan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 9. Pendataan Pekerja Migran INDONESIA Krama Bali selanjutnya disebut Pendataan PMI Krama Bali adalah upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka memberikan pelindungan PMI Krama Bali melalui pendaftaran dan penerbitan bukti pendaftaran. 10. Pelaksana Penempatan adalah Badan dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA Krama Bali. 11. Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 12. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 13. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. 14. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 15. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke INDONESIA, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Koreksi Anda