Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali
Teks Saat Ini
(1) Bagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah menjadi pendapatan daerah dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembagian laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
