Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.
(3) Pengelolaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipergunakan untuk:
a. pelestarian dan pemajuan kebudayaan Bali;
b. pengembangan ekonomi;
c. pengembangan kawasan;
d. perdagangan;
e. olah raga;
f. pementasan seni;
g. pameran produk budaya;
h. kawasan pusat bisnis (Central Business District/CBD);
i. pelabuhan penyeberangan dan marina;
j. meeting incentive convention and exhibition (MICE);
k. kesehatan;
l. hunian (hotel), restoran, dan bar;
m. kawasan pengembangan berbasis transit (transit oriented development/TOD);
n. wahana wisata alam; dan
o. pengelolaan utilitas kawasan (air bersih, air limbah, listrik, gas, waste to energy, energi baru terbarukan, parkir, ICT (information communication technology), dan transportasi kawasan.
Koreksi Anda
