Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. meningkatkan daya saing dan mengantisipasi perkembangan ekonomi lokal, nasional maupun global; b. mendukung upaya perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk; dan c. meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas dalam rangka turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah.
Koreksi Anda