Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Perlindungan di luar lokasi tempat tinggal Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, dapat dilakukan di luar kawasan hutan.
Koreksi Anda
