Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Bali pada tanggal 27 Pebruari 2023
GUBERNUR BALI,
ttd
WAYAN KOSTER
Diundangkan di Bali pada tanggal 27 Pebruari 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd
DEWA MADE INDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI : (1-43/2023) PARAF KOORDINASI Asisten Pemerintahan dan Kesra
Kepala Biro Hukum
Kepala DKLH
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali,
Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012
Koreksi Anda
