Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi; dan/atau b. sumber pendanaan lainnya yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda