Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Pendanaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi; dan/atau
b. sumber pendanaan lainnya yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
