Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Perlindungan;
b. larangan;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. partisipasi Masyarakat.
Koreksi Anda
